
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengecam rencana revisi Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasalnya, revisi ini akan mengundang investor asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia.
Saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sudah dikelola asing .....